Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025 pada selasa 11 Maret 2025. Bertempat di Ruang Rapat Tepo Seliro, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Giyanto, S.IP, MAP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Gunungkidul memiliki kuota penerima bantuan sebanyak 1.275 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data calon penerima bantuan tersebut berasal dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul serta Kantor BPP di setiap kecamatan. “Kami memastikan bahwa proses pendataan dilakukan dengan cermat agar bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya,” ujar Bapak Giyanto, S.IP, MAP.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian BLT DBH-CHT. Nantinya, bantuan akan disalurkan melalui buku tabungan Bank Daerah Gunungkidul atau mitra kerja yang telah ditunjuk. Sebelum penyaluran dilakukan, proses verifikasi data akan berlangsung mulai 12 hingga 25 Maret 2025. Hasil final data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul.
BLT DBH-CHT ini ditujukan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Dinas Pertanian dan Pangan bersama dengan pihak terkait berkomitmen untuk terus bekerja sama guna memastikan kelancaran pemberian bantuan sosial ini agar berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Dengan adanya koordinasi yang matang, diharapkan program bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berhak menerima serta membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun berupaya agar proses distribusi bantuan berjalan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.